Cara Mengurus Girik Jadi SHM Tanah

Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM

brightonjava.com – Anda punya sebidang tanah warisan yang hanya dibuktikan dengan girik atau Letter C. Rasanya aman selama bertahun-tahun, tapi tiba-tiba muncul kekhawatiran: bagaimana kalau suatu hari ada sengketa atau sulit dijual? Apalagi mulai Februari 2026, girik dan dokumen tanah adat serupa tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

Jutaan pemilik tanah di Indonesia menghadapi situasi serupa. Kabar baiknya, Anda masih bisa mengonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memiliki kepastian hukum penuh. Cara mengurus sertifikat tanah dari girik ke SHM memang memerlukan kesabaran, tapi prosesnya jelas dan bisa dilakukan sendiri.

Mengapa Penting Mengubah Girik Menjadi SHM?

Girik hanyalah bukti pembayaran pajak lama, bukan sertifikat hak atas tanah. Tanpa SHM, tanah Anda rentan sengketa, sulit dijadikan jaminan bank, dan nilainya lebih rendah saat dijual.

Fakta: mulai 2 Februari 2026, girik, petok D, dan Letter C tidak lagi diakui sebagai alas hak yang kuat sesuai PP No. 18 Tahun 2021. Insight: ketika Anda memikirkannya, mengurus SHM bukan pengeluaran, melainkan investasi perlindungan aset terbesar keluarga Anda. Tips: jangan menunda hingga mendekati batas waktu, karena antrean di Kantor Pertanahan bisa memanjang.

Persiapan Dokumen di Tingkat Kelurahan/Desa

Proses dimulai dari kelurahan atau desa setempat. Anda perlu mengurus tiga surat kunci:

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah (riwayat kepemilikan dari dulu hingga sekarang)
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah Secara Sporadik

Dokumen ini harus ditandatangani minimal dua orang saksi (biasanya tetangga atau tokoh masyarakat yang tahu sejarah tanah) dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa.

Insight: saksi yang kredibel sangat menentukan kelancaran proses. Tips: siapkan fotokopi girik asli, SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunas, KTP & KK pemohon, serta foto tanah dan batas-batasnya.

Pengajuan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah dokumen kelurahan lengkap, bawa semuanya ke Kantor Pertanahan setempat (Kantah).

Tahapan di BPN:

  1. Isi formulir permohonan (bisa diambil di loket atau unduh dari situs ATR/BPN).
  2. Serahkan berkas lengkap termasuk girik asli, dokumen kelurahan, KTP/KK, dan bukti PBB.
  3. Petugas akan melakukan pengukuran dan pemetaan tanah di lapangan.
  4. Pengumuman data tanah (untuk memberikan kesempatan keberatan jika ada pihak lain).
  5. Penerbitan SK Hak atas Tanah, pembayaran BPHTB (jika ada perolehan hak), dan akhirnya pencetakan SHM.

Insight: cara mengurus sertifikat tanah dari girik ke SHM melibatkan verifikasi ketat agar tidak ada tumpang tindih kepemilikan. Tips: pantau proses melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau WhatsApp resmi ATR/BPN (0811-1068-0000).

Estimasi Biaya dan Waktu Proses

Biaya resmi (PNBP) relatif terjangkau, tapi tergantung luas tanah dan lokasi:

  • Biaya pengukuran: mulai Rp100.000–Rp300.000+ tergantung luas
  • Biaya pendaftaran: Rp50.000
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): dihitung berdasarkan NJOP (bisa jutaan rupiah jika tanah bernilai tinggi)
  • Biaya tambahan: administrasi kelurahan, saksi, transportasi petugas, dll.

Waktu proses: rata-rata 2–6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di daerah masing-masing. Di beberapa tempat bisa lebih cepat jika semua berkas lengkap.

Tips: hitung simulasi biaya melalui situs resmi ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku agar tidak kaget.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Dokumen tidak lengkap atau saksi kurang meyakinkan → proses kembali ke awal
  • Mengurus sendiri tanpa konsultasi → rawan salah prosedur
  • Menunda hingga mendekati 2026 → antrean membludak
  • Tidak membayar PBB tepat waktu → bisa menghambat proses

Insight: banyak kasus tertunda karena pemilik menganggap girik “sudah cukup aman”. Subtle jab: padahal, tanpa SHM, tanah Anda seperti rumah tanpa kunci — kelihatan milik Anda, tapi rentan diganggu.

Tips Praktis Agar Proses Lancar

  • Foto semua dokumen asli sebelum diserahkan
  • Siapkan dana cadangan untuk biaya tak terduga
  • Libatkan notaris atau konsultan pertanahan jika tanah rumit (warisan banyak ahli waris)
  • Pantau perkembangan secara rutin

Cara mengurus sertifikat tanah dari girik ke SHM adalah langkah penting untuk melindungi aset Anda di masa depan.

Jangan biarkan tanah warisan atau hasil jerih payah Anda hanya dibuktikan dengan dokumen lama yang semakin lemah nilainya. Mulailah proses sekarang, meski hanya dengan mendatangi kelurahan untuk konsultasi awal.

Apakah tanah Anda masih berstatus girik? Sudah waktunya mengambil tindakan sebelum aturan baru semakin ketat. Kepastian hukum tanah adalah ketenangan pikiran yang tak ternilai.